
Fikih Untuk Wanita Channel
03 Mar, 18:08
http://t.me/NAfiqih
Pertemuan 240
KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
2. TELAH MENUNAIKAN NAFKAH SYAR'I
Yakni nafkah yang telah ditetapkan dan dibolehkan oleh syariat, seperti nafkah untuk dirinya sendiri dan untuk keluarganya, dengan cara tidak berlebih-lebihan.
Ada perbedaan tentang kadar/batas nafkah yang syar'i, yaitu:
A). Setelah nafkah yang mencukupi untuk dirinya, dan keluarganya yang diberikan secara rutin. (Yang dimaksud dengan rutin, seperti: uang hasil dari pekerjaannya, atau dari sewa lahan/tanah, dan yang semisalnya).
B). Apa yang mencukupi untuk dirinya dan keluarganya sampai dia pulang dari haji.
C). Diperkirakan nafkah untuk dirinya dan keluarganya mencukupi dalam waktu setahun, sebagaimana para ulama fiqih memperkirakan hal itu dalam bab zakat, yaitu mereka sebutkan kategori orang fakir adalah orang yang tidak miliki kecukupan nafkah selama satu tahun.
Dan yang berpendapat seperti ini cukup kuat dan tidak jauh dari kebenaran.
3. KEBUTUHAN-KEBUTUHAN POKOK
Dia harus memiliki harta lebih dari kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan penting yang banyak dibutuhkan oleh manusia, seperti mobil, meskipun ia bukan kebutuhan primer tapi orang sangat butuh dalam kehidupan mereka.
•••━════━•••
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 21 Rajab 1443 H / 22 Februari 2022 M.
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.
Barakallahu fikunna
#NAFiqih #NAFQ240
===================
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Channel Telegram
• http://t.me/NAfiqih
• http://t.me/nisaaassunnah
Website
• http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
• http://www.nisaa-assunnah.com
Nisaa` As-Sunnah
Pertemuan 240
KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
2. TELAH MENUNAIKAN NAFKAH SYAR'I
Yakni nafkah yang telah ditetapkan dan dibolehkan oleh syariat, seperti nafkah untuk dirinya sendiri dan untuk keluarganya, dengan cara tidak berlebih-lebihan.
Ada perbedaan tentang kadar/batas nafkah yang syar'i, yaitu:
A). Setelah nafkah yang mencukupi untuk dirinya, dan keluarganya yang diberikan secara rutin. (Yang dimaksud dengan rutin, seperti: uang hasil dari pekerjaannya, atau dari sewa lahan/tanah, dan yang semisalnya).
B). Apa yang mencukupi untuk dirinya dan keluarganya sampai dia pulang dari haji.
C). Diperkirakan nafkah untuk dirinya dan keluarganya mencukupi dalam waktu setahun, sebagaimana para ulama fiqih memperkirakan hal itu dalam bab zakat, yaitu mereka sebutkan kategori orang fakir adalah orang yang tidak miliki kecukupan nafkah selama satu tahun.
Dan yang berpendapat seperti ini cukup kuat dan tidak jauh dari kebenaran.
3. KEBUTUHAN-KEBUTUHAN POKOK
Dia harus memiliki harta lebih dari kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan penting yang banyak dibutuhkan oleh manusia, seperti mobil, meskipun ia bukan kebutuhan primer tapi orang sangat butuh dalam kehidupan mereka.
•••━════━•••
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 21 Rajab 1443 H / 22 Februari 2022 M.
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.
Barakallahu fikunna
#NAFiqih #NAFQ240
===================
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Channel Telegram
• http://t.me/NAfiqih
• http://t.me/nisaaassunnah
Website
• http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
• http://www.nisaa-assunnah.com
Nisaa` As-Sunnah










